Selasa, 14 Januari 2014

Informasi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Koridor Jalan MERR Surabaya

(Blog ini di untuk melengkapi tugas Mata Kuliah Sistem Informasi Perencanaan di Jurusan Arsitektur Bidang Manajemen Pembangunan Kota)

LATAR BELAKANG
Salah satu misi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya yakni menyediakan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Demi mewujudkan misi tersebut,pemerintah Surabaya berupaya dengan menyediakan segala bentuk pelayanan masyrakat secara online. Salah satu pelayanan yang diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya adalah perijinan mendirikan bangunan. Setiap orang yang hendak mendirikan bangunan berkewajiban memiliki izin mendirikan bangunan. Ketentuan ini terkandung dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan daerah Kota Surabaya Tahun 2009. IMB adalah perizinan yang diberikan Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, menguba,memperluas,mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB tersebut merupakan salah satu produk hukum yang melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan rencana konstruksi bangunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga,pengadaan IMB sebelum melakukan pembangunan adalah perangkat yang penting.
Pada saat ini, permohonan mengurus IMB secara online tengah diupayakan. Dalam tugas ini, konsep penyusunan sistem informasi ijin mendirikan bangunan dengan interfensi software dan aplikasi  guna menyampaikan informasi secara spasial dan lebih komunikatif. Adapun batasan wilayah studi tugas ini adalah koridor di Jalan MERR (Jalan Dr.Ir.H Soekarno) yang saat ini menjadi salah satu koridor yang sedang berkembang di Surabaya.
 
1. Gambaran Umum Rencana Penggunaan Lahan di Koridor Jalan MERR
Peta Rencana Penggunaan Lahan di atas menunjukan bahwa kegiatan di samping kanan dan kiri koridor Jalan MERR di arahkan sebagai kegiatan Perdagangan dan Jasa
2. Gambaran Umum Pemanfaatan Bangunan di Koridor Jalan MERR
Peta diatas menunjukan pemanfaatan bangunan secara eksisting di koridor Jalan MERR. terdapat beberapa pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan yang seharusnya pada koridor tersebut.
3. Gambaran Umum persebaran bangunan yang Ber-IMB di Koridor Jalan MERR
Peta Persebaran IMB- Menunjukan persebaran bangunan yang memiliki ijim mendirikan bangunan. warna yang di jelaskan dalam peta memiliki arti peruntukan bangunan yang diijinkan sesuai dengan IMB yang dikeluarkan. dari peta di atas, diketahui bahwa tidak semua bangunan yang memiliki IMB
4. Skenario Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Bangunan di Koridor Jalan MERR
Pada posting sebelumnya telah ditampilkan Peta Rencana, Peta Pemanfaatan Bangunan Eksisting dan Peta persebaran IMB. Dari ketiga Peta tersebut, diketahui bahwa adanya ketidakselarasan antara rencana dengan eksisting pemanfaatan bangunan; dan antara eksisting pemanfaatan bangunan dengan ijin mendirikan bangunan yang di keluarkan oleh SKPD terkait, guna menindaklanjuti ketidakselarasan tersebut, maka disusunlah skenario kebijakan sebagaimana di tampilkan pada peta berikut.

Tabel 1. Skenario Kebijakan IMB Koridor Jalan MERR

Untuk lebih jelasnya sebagai berikut :
1. Skenario 1
Pada skenario 1, pemanfaatan bangunan secara eksisting telah sesuai dengan rencana penggunaan lahan dan imb yang berlaku. Sehingga kebijakan yang diusulkan adalah pengendalian pemanfaatan bangunan agar tidak beralih fungsi. Bangunan yang dikenai skenario 1 di tunjukan pada peta dengan warna ungu.

2. Skenario 2
Pada Skenario 2, pemanfaatan bangunan eksisting sudah sesuai dengan IMB yang berlaku. akan tetapi tidak sesuai dengan rencana penggunaan lahan di koridor MERR yakni pemamfaatan non-perdagangan jasa. bangunan yang dikenai skenario 2 di tujukan dengan warna kuning pada peta. Skenario kebijakan yang diusulkan adalah Pemilik rumah tidak diwajibkan untuk merubah ijin imb nya, akan tetapi apabila terjadi perubahan kegiatan (berubah dari perumahan menjadi kegiatan perdagangan dan jasa) bangunan maka diwajibkan untuk mengurus IMB baru. Dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Administrasi mengurus IMB non Rumah Tinggal- perseorangan
b. Mekanisme penyeleseian Permohonan IMB
c. Alur Perijinan
d. Contoh surat permohonan penerbitan IMB

3. Skenario 3
Pada Skenario 3, pemanfaatan bangunan sudah sesuai dengan rencana (perdangan jasa) akan tetapi belum memiliki IMB, maka kebijakan yang diusulkan adalah pemilik bangunan diharuskan mengurus imb sesuai dengan peraturan yang berlaku. dengan persyaratan sebagai berikut : 
a. Persyaratan Administrasi mengurus IMB non Rumah Tinggal- perseorangan
b. Mekanisme penyeleseian Permohonan IMB
c. Alur Perijinan
d. Contoh surat permohonan penerbitan IMB

4. Skenario 4
Pada Skenario 4, pemanfaatan bangunan tidak sesuai dengan rencana (buka perdagangan jasa) dan tidak memiliki IMB. maka kebijakan yang diusulkan adalah dapat dikenakan sanksi pembongkaran. 

5. Skenario 5.
Skenario 5 adalah kebijakan yang dikenakan kepada badan atau perseorangan yang hendak mendirikan bangunan pada lahan kosong di samping kanan dan kiri koridor Jalan MERR. Untuk memperoleh IMB, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas pada UPTSA dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Administrasi mengurus IMB non Rumah Tinggal- perseorangan 
b. Mekanisme penyeleseian Permohonan IMB
c. Alur Perijinan
d. Contoh surat permohonan penerbitan IMB